Mengenal Ikhtilaf dan Penyebab Munculnya Ikhtilaf |
Dalam fikih secara bahasa ikhtilaf sendiri artinya paham, secara istilah artinya mengerti hukum - hukum syariah yang didapat dari dalil - dalil secara rinci. ikhtilaf secara bahasa adalah perbedaan paham (pendapat). ikhtilaf berasal dari bahasa arab yang mana asal katanya : khalafa, yakhlifu, khilafan. ikhtilaf menurut istilah adalah berlainan pendapat antara dua orang atau lebih terhadap suatu obyek ( masalah ) tertentu, baik dalam perbedaaan pendapat itu tidak sama ataupun bertentangan secara diamenteral.
Jadi ikhtilaf menurut pengertian diatas artinya perbedaan pendapat antara ahli - ahli hukum islam (fuqoha) dalam menetapkan sebagian hukum islam yang bersifat furu'iyah, bukan ushuliyah, disebabkan perbedaan pemahaman atau perbedaan metode dalam menetapkan hukum suatu masalah dan lain - lain. perbedaan pendapat dalam hukum islam ini bagaikan buah yang berasal dari satu pohon yakni Al-Quran dan Sunah bukan buah yang berasal dari banyak pohon.
penyebab perbedaan pendapat dalam hukum islam
penyebab perbedaan pendapat dalam hukum islam ini muncul yakni :
- berbeda dari segi tafsir atau dalam mengartikan kata
- perbedaan mengenai riwayat Hadist
- nasikh dan mansukh atau adanya ayat atay hadis yang menghapus berlakunya ayat atau hadis yang pernah turun sebelumnya.
- saling berlawanandalil mengenai suatu kaidah
- metodologi peng-istibatathan hukum
faktor khusus penyebab ikhtilaf dalam masalah furu
- Ikhtilaf dalam qira'at
- Ikhtilaf sahabat dalam memahami hadis
- Ikhtilaf dalam menetapkan dan menilai suatu hadis
- adanya Nas Al-Quran yang memiliki makna ganda
Terimakasih Semoga bermanfaat !!
Baca Juga : KONSEP DASAR PERILAKU KONSUMEN