Pengertian, Fungsi dan Jenis Badan Usaha Berdasarkan Bidang Usaha dan Juga Yuridis Ekonomi |
Pengertian Badan Usaha dan Fungsi Badan Usaha serta Jenis Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan ekonomis dan yuridis dari faktor-faktor produksi yang mana bertujuan untuk mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan ekonomi karena bertujuan untuk mendapat laba serta memberi pelayanan kepada masyarakat. Disebut sebagai kesatuan yuridis dikarenakan badan usaha umumnya berbadan hukum. Badan usaha dapat dikelompokkan atau dikategorikan atas dasar kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal dan wilayah negara.
Fungsi Badan Usaha
Badan usaha dalam menjalankan kegiatannya memiliki beberapa fungsi. Adapun fungsi-fungsi tersebut adalah :
- Fungsi operasional, fungsi ini merujuk pada fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha melakukan aktivitas usahanya. Fungsi operasional meliputi fungsi pemasaran, fungsi pembelian, fungsi keuangan, dan fungsi personalia.
- Fungsi manajerial, fungsi ini menunjukkan suatu badan usaha dikelola. Fungsi manajerial meliputi fungsi perencanaan, penggerakan, pengorganisasian, dan pengawasan.
- Fungsi sosial, fungsi ini menunjukkan peranan badan usaha dalam memberikan manfaat terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Fungsi sosial meliputi kemampuan perusahaan dalam menyerap tenaga kerja dan manfaat suatu badan usaha bagi kelestarian lingkungan.
- Fungsi pertumbuhan ekonomi, fungsi ini menunjukkan manfaat dan kemampuan badan usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Semakin produktif suatu badan usaha akan semakin tinggi kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Jenis Badan Usaha
Badan usaha yang ada dalam kegiatan ekonomi di lndonesia dapat dikelompokan dalam berbagai jenis. Badan usaha dapat dikelompokan berdasarkan Bidang usahanya, yuridis ekonomis, wilayah negara dan berdasarkan kepemilikan modal.
Badan usaha berdasarkan bidang usahanya
Jika dilihat dari kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha, ada lima jenis badan usaha, yaitu:
- Badan usaha ekstraktif, ialah badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam.
- usaha agraris, ialah badan usaha yang mana membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh: pertanian, perkebunan dan peternakan.
- Badan usaha industri, yaitu badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh: industri tekstil, industri semen dan industri pupuk barang
- Badan usaha perdagangan yaitu badan usaha yang membeli barang setengah jadi untuk dijual lagi agar dapat memperoleh keuntungan. Contoh: grosir dan pertokoan.
- Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang memberikan jasa pelayanan tertentu kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Jasa bisa dibagi dua, yaitu jasa yang bersifat finansial, yakni memberikan pinjaman dana kepada konsumen, seperti bank, koperasi kredit dan perum pegadaian. Kedua, jasa yang bersifat non finansial, yakni selain jasa yang memberikan pinjaman dana kepada konsumen, seperti jasa angkutan, jasa hiburan, jasa asuransi dan jasa perawatan.
Badan usaha berdasarkan yuridis ekonomis
Pengelompokan badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan tanggung jawab pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan usaha. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompokan menjadi enam macam, yaitu badan usaha perseorangan, perseroan terbatas, persekıituan komanditer, firma, koperasi, dan yayasan
Badan usaha menurut kepemilikannya modalnya
Badan usaha menurut kepemilikan modalnya, dibagi menjadi tiga bentuk seperti berikut ini.
- Badan usaha milik negara, adalah badan usaha yang seluruh modalnya milik pemerintah, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan Undang-Undang. Contoh: PT Kereta Api, Perum Damri.
- Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan tujuan utamanya mencari laba. Badan usaha ini modalnya bisa dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. Contoh: PT Indofood Sukses Makmur, dan PT Air Mancur.
- Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
- Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi berasal dari swasta. Biasanya pemerintah memiliki modal sebesar 51% dari jumlah modal seluruhnya dan sisanya dari pihak swasta.
Terimakasih Semoga Bermanfaat !!