Berikut Ini Merupakan Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Badan pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah Presiden, dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri.

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Badan pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah Presiden, dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri.

Adapun pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, pengelolaan bersama, dan sentralisasi sesuai dengan undang-undang.
kedudukan dan peran pemerintah
Kedudukan dan Peran Pemerintah


Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah memiliki tiga (tiga) fungsi.

a. Fungsi layanan (fungsi layanan)

Fungsi pelayanan dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara tidak diskriminatif, tidak mengikat dan kualitas yang sama. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pemerintah tidak bias dimana setiap orang memiliki hak yang sama yaitu hak atas pelayanan, penghormatan, pengakuan, kesempatan (trust) dll.

b. Fungsi penyesuaian

Fungsi ini menekankan bahwa peraturan bukan hanya milik rakyat tetapi juga milik pemerintah. Yakni dengan menciptakan kebijakan yang lebih dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat dengan meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, fungsi pemerintah adalah mengatur dan melindungi masyarakat dalam menjalankan kehidupannya sebagai warga negara. Sementara itu, ada enam fungsi manajerial yang diemban oleh pemerintah.

1) Menyediakan infrastruktur ekonomi

Pemerintah menyediakan lembaga dan peraturan dasar yang diperlukan untuk mengejar sistem ekonomi modern, seperti perlindungan hak milik, hak cipta, paten, dll.

2) Penyediaan barang dan jasa secara kolektif

Fungsi ini dilakukan oleh pemerintah karena masih ada barang publik yang disediakan untuk publik, tetapi masih sulit bagi sebagian individu untuk mendapatkannya.

3) Menjembatani konflik dalam masyarakat

Fungsi ini dilakukan untuk meredam konflik guna menjamin ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat. 

4) Tetap kompetitif

Peran pemerintah diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi dapat berlangsung dalam persaingan yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan mengakibatkan persaingan perdagangan yang tidak terkendali dan dapat merugikan persaingan.

5) Menjamin akses minimal bagi setiap individu terhadap barang dan jasa Kehadiran pemerintah harus mendukung masyarakat miskin melalui program-program khusus.

6). Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter jika terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

Dibandingkan dengan Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Orang-orang mengenal diri mereka sendiri, sadar diri, dan memiliki kemampuan untuk memilih alternatif yang baik untuk memperbaiki atau memecahkan masalah yang mereka hadapi.

Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan fasilitator untuk membantu masyarakat mencari jalan keluar dalam menghadapi segala permasalahan kehidupan.

Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan adalah milik pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, kebijakan moneter dan keuangan nasional, agama dan norma.

Selain kekuasaan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kekuasaan lain sebagai berikut.

a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional pada tingkat makro.

b. Dana Perimbangan Keuangan.

c. dibandingkan dengan sistem ketatanegaraan dan lembaga ekonomi negara.

d. Pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia. 

e. Memanfaatkan sumber daya alam dan memberdayakan sumber daya secara strategis.

f. Retensi dan standardisasi nasional.

Pemberdayaan pemerintah pusat untuk melaksanakan otonomi daerah memiliki beberapa tujuan, termasuk tujuan bersama berikut ini. 

1. Meningkatkan kebahagiaan semua orang.

2. Memperhatikan keadilan dan keadilan.

3. Ciptakan demokratisasi.

4. Menghargai dan menghargai kearifan atau nilai lokal dan nasional yang berbeda.

5. Memperhatikan potensi dan keragaman negara, baik lokal maupun nasional. 

Tujuan khusus yang ingin dicapai dalam pemberdayaan pemerintah pusat adalah sebagai berikut.

1. Memelihara dan memelihara jati diri dan keutuhan bangsa dan negara.

2. Menjamin pemerataan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga negara. 

3. Memastikan efektivitas pelayanan publik karena jenis pelayanan publik ini tersedia secara nasional.

4. Memastikan perolehan teknologi tak berwujud dan berwujud yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia berkualitas tinggi yang sangat diperlukan bagi negara dan negara, seperti teknologi nuklir energi nuklir, teknologi satelit, penerbangan luar angkasa, dll. .

5. Ruang bebas dan terbuka bagi masyarakat, baik secara nasional maupun lokal.

6. Kreatif dan proaktif sesuai kapasitas dan kondisi daerah.

7. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berdialog secara terbuka dan transparan dalam pengelolaan dan pengelolaan rumah tangganya. 

Sumber https://www.panduandapodik.id/

Terimakasih Semoga bermanfaat !!

About the Author

Rudi Kilam merupakan seorang terpelajar yang mempunyai keinginan dan memiliki minat menulis sebuah artikel terkait dengan pengetahuan umum.
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.